Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki

PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan pada periode 3–9 Juni 2026. Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, harga TBS untuk kelompok umur tanaman 9 tahun turun sebesar Rp100,02 per kilogram atau 2,54 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan harga pembelian TBS petani untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.832,61 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.

Penetapan harga tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

“Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang disepakati tim, penurunan harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp100,02 per kilogram atau mencapai 2,54 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.832,61 per kilogram,” ujar Supriadi di Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pada periode ini harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,15 per kilogram dengan indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen. Sementara itu, harga jual minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mengalami penurunan sebesar Rp69,94 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) turun cukup signifikan, yakni Rp1.806,54 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Supriadi, penurunan harga TBS pekan ini dipengaruhi oleh melemahnya harga CPO dan kernel di pasar.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode penetapan harga kali ini. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila hasil validasi mencapai kategori tertentu, maka digunakan harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.344 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada pada angka Rp13.400 per kilogram.

Meski terjadi penurunan harga, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan transparan, sesuai regulasi, dan memberikan rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.

Supriadi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola yang terus dilakukan merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. REZA

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Ekonomi



Bagikan

Berita Terbaru