Hasil Ombudsman Terbit, BKPSDM Kampar Bungkam, Helda Ajukan Keberatan

BANGKINANG – Polemik gagalnya Helda Arianti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar belum juga menemukan titik terang. Meski Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan hasil pemeriksaan, pihak BKPSDM Kampar justru belum memberikan klarifikasi, sementara Helda menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.

Kasus yang menimpa Helda Arianti, guru honorer di SMPN 1 Kampar, terus bergulir setelah dirinya dinyatakan tidak lulus dalam pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025. Helda bahkan menjadi satu-satunya dari puluhan tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tertanggal 6 April 2026. Dalam hasil tersebut dijelaskan bahwa tidak lolosnya Helda disebabkan keterlambatan pengusulan data, sehingga tidak dapat diproses dalam tahapan yang telah ditetapkan.

Namun, pihak Helda menolak kesimpulan tersebut. Melalui suaminya, Efrizon, Helda telah mengajukan surat keberatan kepada Ombudsman RI. Mereka menilai terdapat perbedaan data antara yang disampaikan BKPSDM Kampar dengan fakta di lapangan.

Efrizon mengungkapkan, berdasarkan keterangan operator Dinas Pendidikan Kampar, nama Helda sebenarnya telah diusulkan sebelum batas waktu 20 Agustus 2025. Bahkan, ia menyebut ada pengakuan dari oknum di BKPSDM terkait kelalaian dalam penginputan data tersebut.

“Kalau memang terlambat, seharusnya semua yang diusulkan secara kolektif juga gagal. Tapi kenapa hanya Helda sendiri yang tidak lulus,” ujarnya di Bangkinang, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa data calon PPPK paruh waktu dari Dinas Pendidikan dikirim secara kolektif ke BKPSDM sekitar 22 Agustus 2025, masih dalam rentang waktu pengusulan ke Kementerian PAN-RB yang berakhir 25 Agustus 2025.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BKPSDM Kampar hingga kini belum membuahkan hasil. Sejumlah pejabat terkait disebut tidak berada di kantor saat didatangi wartawan, dan pesan konfirmasi yang dikirim juga belum mendapat tanggapan.

                                  Ajukan Keberatan                          

Dalam surat keberatannya, Helda memohon kepada Ombudsman RI untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap BKPSDM Kampar. Ia juga berharap dapat diberikan keadilan, mengingat dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama delapan tahun.

Helda mengaku kondisi yang dialaminya saat ini cukup berat. Selain gagal menjadi PPPK, ia masih berstatus honorer dengan penghasilan yang sangat minim serta belum terdaftar dalam sistem Dapodik.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap tidak menjadi korban akibat kelalaian yang bukan kesalahan saya,” tulis Helda dalam surat keberatannya. AY

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan