Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025

KAMPAR – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kampar mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2025. Dibandingkan tahun sebelumnya, peningkatannya bahkan mencapai 102,95 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).

Zamzul memaparkan, tren penerimaan pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup stabil hingga akhirnya melonjak tajam di tahun 2025.

“Tahun 2021 realisasi pajak daerah sebesar Rp146,1 miliar, tahun 2022 Rp142,3 miliar, tahun 2023 Rp153,8 miliar, tahun 2024 Rp155,2 miliar, dan di tahun 2025 mencapai Rp303,6 miliar,” jelasnya.

Ia mengakui, meskipun terjadi peningkatan signifikan, masih terdapat beberapa sektor yang mengalami penurunan. Hal ini menjadi tantangan bagi Bapenda untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan di tahun mendatang.

“Sesuai arahan pimpinan, kami diminta untuk terus intens dan optimal dalam tata kelola pemungutan pajak daerah, karena ini merupakan salah satu sumber fiskal penting untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Bapenda Kampar, lanjut Zamzul, terus berupaya mengoptimalkan kinerja melalui berbagai strategi, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak, serta bersinergi dengan OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak harus mengacu pada regulasi yang jelas. Sebagai contoh, pada tahun 2021 dan 2022, sektor wahana air atau water park belum dapat dipungut pajaknya karena belum masuk kategori objek hiburan.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan RI saat itu, wahana air belum termasuk objek pajak hiburan, sehingga tidak dilakukan pemungutan,” terangnya.

Namun, setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, sektor tersebut resmi masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup makanan dan minuman, perhotelan, parkir, tenaga listrik, serta hiburan.

Sejak adanya kejelasan regulasi, penerimaan dari sektor hiburan di Kampar terus meningkat. Pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp495 juta dan naik menjadi Rp578 juta di tahun 2025.

Zamzul menegaskan, Bapenda Kampar terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai upaya meningkatkan kinerja dalam menggali potensi pajak daerah.

Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, uji petik objek pajak, hingga peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satunya dengan membentuk lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang tersebar di berbagai wilayah di Kampar.

“Dengan adanya UPT Bapenda, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pusat di Bangkinang. Cukup ke UPT terdekat, sehingga lebih mudah dan efisien,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Kampar juga menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi SAPA HATI, yang memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan.

“Inovasi ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah,” pungkasnya. RZ

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan