ILC Adopsi Standar Kerja Platform Digital, Yassierli: Pelindungan dan Inovasi Harus Sejalan

JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform digital. Standar tersebut disepakati dalam sidang pleno penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss.

Menurut Yassierli, lahirnya standar internasional tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah, pekerja, maupun pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem ekonomi platform digital. Ia menilai perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bekerja, memperoleh penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi, sehingga pelindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan inovasi dan pertumbuhan bisnis.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Indonesia memandang konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menerapkannya sesuai dengan hukum serta praktik nasional masing-masing.

Yassierli menambahkan, sejumlah prinsip penting yang diatur dalam standar tersebut meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.

Menurutnya, isu ini semakin relevan karena pekerjaan berbasis platform digital kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja yang memperoleh penghasilan melalui aplikasi digital membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, jaminan keselamatan kerja, dan keadilan dalam memperoleh pendapatan.

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Karena itu, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform digital,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak berarti seluruh ketentuannya langsung berlaku secara otomatis di Indonesia.

Menurut Indah, setiap substansi dalam konvensi tersebut tetap harus melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” kata Indah.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengikuti proses pembahasan lanjutan di ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur implementasi standar tersebut secara lebih rinci.

Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembahasan isu kerja layak di sektor ekonomi platform. Dengan adanya standar internasional ini, transformasi digital diharapkan tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih luas, tetapi juga menciptakan pekerjaan yang aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi para pekerja platform digital. Rilis

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # naker



Bagikan

Berita Terbaru