Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja

JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan demografi global.

“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberikan kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, perlindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” ujar Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Kamis (11/6/2026).

Menurut Yassierli, ketimpangan gender di dunia kerja masih dipengaruhi oleh faktor-faktor kultural yang mengakar. Berbagai tantangan tersebut meliputi norma sosial dan stereotip gender, anggapan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok bagi laki-laki atau perempuan, hingga beban pekerjaan domestik dan pengasuhan yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa imbalan.

Selain itu, perempuan juga masih menghadapi persoalan kesenjangan upah, keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan, serta risiko kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.

Ia menilai perkembangan teknologi membuka peluang baru bagi perempuan melalui pola kerja yang lebih fleksibel. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga berpotensi memperlebar kesenjangan apabila literasi digital dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis daring tidak diperkuat.

Karena itu, Yassierli menekankan pentingnya akses perempuan terhadap pendidikan dan pelatihan yang relevan, mulai dari literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, hingga pembelajaran sepanjang hayat.

“Perempuan tidak hanya harus menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi di keluarga maupun komunitas,” katanya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan melalui berbagai regulasi. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kesetaraan gender harus diwujudkan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Hal itu hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” pungkasnya. Rilis

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # naker



Bagikan

Berita Terbaru