Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) guna memberikan kepastian dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan.

Yassierli mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers yang disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup sejumlah program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga mereka.

Menurut Yassierli, kepesertaan dalam program jaminan sosial sejak awal bekerja merupakan langkah penting agar pelindungan dapat berjalan secara berkelanjutan. Pasalnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan tidak dapat diprediksi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, sehingga manfaat pelindungan dapat dirasakan lebih luas dan merata.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Yassierli juga mengajak seluruh perusahaan serta para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia. Rilis

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Nasional



Bagikan

Berita Terbaru