Jelang PPDB 2026, DPRD Riau Ingatkan Larangan Pungli dan Praktik Titipan

PEKANBARU – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang praktik titipan, manipulasi data, maupun pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pendaftaran PPDB secara daring akan berlangsung pada 8 hingga 26 Juli 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB harus berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.

“Proses seleksi penerimaan sudah mulai berjalan. Perlu diingat, ada edaran KPK yang meminta agar tidak ada titipan maupun pungli dalam pelaksanaan PPDB. Kita di DPRD Riau mendukung penuh edaran ini agar semua anak mendapatkan kesempatan yang sama, terutama mereka yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Ahmad Tarmizi di Pekanbaru, Sabtu (6/6/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya masih menyisakan sejumlah catatan evaluasi. Menurutnya, masih ditemukan praktik-praktik nonteknis yang berpotensi mengurangi rasa keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Ia menilai, tidak sedikit siswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu mengalami kesulitan memperoleh akses pendidikan karena kalah bersaing dengan pihak-pihak yang memanfaatkan kedekatan, pengaruh, maupun jalur tidak resmi lainnya.

“Anak-anak yang berprestasi dan tidak mampu jangan sampai tersisih hanya karena kalah oleh mereka yang memiliki jaringan atau orang dalam. Semua calon peserta didik harus mendapat kesempatan yang layak berdasarkan skala prioritas dan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ahmad Tarmizi menambahkan, sistem PPDB saat ini telah dirancang melalui sejumlah jalur penerimaan yang jelas, seperti jalur prestasi, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, panitia pelaksana, pemerintah daerah hingga orang tua siswa, dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik kecurangan.

“Kuota pada masing-masing jalur sudah diatur dengan jelas. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana seluruh pihak mengawalnya agar proses PPDB 2026 benar-benar memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” pungkasnya. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru