A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_session73fcfae1ccefa8f6bf0f0f7997382338bfb33160): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/sayutiid/resonansi.co/application/controllers/News.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/sayutiid/resonansi.co/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/sayutiid/resonansi.co/application/controllers/News.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/sayutiid/resonansi.co/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polres Bengkalis Tangkap Pria Simpan Sabu di Mandau

Polres Bengkalis Tangkap Pria Simpan Sabu di Mandau

BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IT (27) diamankan petugas pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kepada Resonansi.co, Jumat (29/5/2026), Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar Fahrian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur, serta satu alat hisap atau bong.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y alias B.B yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” jelas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup Fahrian. Fazzri

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru