Rangkap Jabatan, Realisasi PAD DPMPTSP Kampar Dinilai Jauh dari Target

BANGKINANG – Rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penanaman modal dan perizinan di Kabupaten Kampar menjadi sorotan menjelang berakhirnya Semester I Tahun 2026.

Sebelumnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti mengumpulkan Penjabat Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Kampar dalam rapat khusus pembahasan PAD.

Rapat tersebut digelar usai Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota, Kamis (4/6/2026) lalu.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yuzar menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Kampar.

"PAD merupakan tulang punggung pembiayaan daerah. Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat. Kampar memiliki potensi besar dari sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah yang harus dimaksimalkan," tegasnya.

Rapat tersebut diduga berkaitan dengan belum optimalnya capaian PAD pada sejumlah sektor, termasuk yang menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, DPMPTSP Kampar pada Tahun Anggaran 2026 dibebankan target PAD sebesar Rp8 miliar. Namun hingga memasuki Juni 2026, realisasi penerimaan dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi kinerja perangkat daerah tersebut dalam menggali potensi pendapatan, khususnya dari sektor penanaman modal, perizinan, dan berbagai layanan yang menjadi kewenangannya.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.

Selain itu, beredar informasi bahwa DPMPTSP Kampar belum mengajukan insentif upah pungut. Padahal, salah satu persyaratan pengajuan insentif tersebut adalah tercapainya realisasi PAD minimal 15 persen dari target yang ditetapkan.

Jika mengacu pada target PAD sebesar Rp8 miliar, maka realisasi minimal yang harus dicapai untuk memenuhi persyaratan tersebut berada pada kisaran Rp1,2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kampar Refizal belum memberikan tanggapan terkait sejumlah data yang diperoleh redaksi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/6/2026), namun belum mendapat respons.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti terkait evaluasi terhadap jabatan rangkap yang diemban Refizal. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

(Herdi Pasai)

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru