Diduga Rekayasa Curas Rp72 Juta, Warga Bandur Picak Jadi Terlapor setelah Ngaku Uang Habis untuk Judi Online

KAMPAR – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat dilaporkan seorang warga Desa Bandur Picak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, diduga merupakan laporan palsu yang sengaja direkayasa.

Pelapor berinisial I (30), yang sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan dan penyekapan, kini justru berstatus sebagai terlapor setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disampaikan oleh I pada 5 Juni 2026.

Dalam laporannya, I mengaku disekap oleh beberapa orang di sebuah gudang penampungan tandan buah segar (TBS) atau veron. Ia juga menyebut uang tunai sebesar Rp72 juta yang dibawanya telah dirampas para pelaku.

"Awalnya Satreskrim Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menerima laporan dari I (30) sebagai korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini berstatus sebagai terlapor karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik," ujar AKP Gede Yoga, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, dugaan rekayasa tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan laporan awal pelapor.

Penyidik mengungkap bahwa uang Rp72 juta yang sebelumnya diklaim dirampas pelaku ternyata tidak pernah hilang akibat perampokan.

"Pengakuan awal pembuat laporan menyebutkan uang Rp72 juta telah dibawa kabur pelaku. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut ternyata sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online," jelasnya.

Polisi menduga laporan curas tersebut sengaja dibuat untuk mengelabui pemilik modal yang telah mempercayakan dana usaha kepada pelapor.

Diketahui, uang Rp72 juta itu merupakan modal usaha jual beli brondolan sawit yang diberikan oleh atasannya untuk dikelola. Karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, pelapor diduga merekayasa skenario perampokan dan penyekapan agar terhindar dari tanggung jawab.

"Skenario laporan curas itu diduga dibuat untuk mengelabui bosnya terkait penggunaan uang modal usaha tersebut," tambah AKP Gede.

Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait dugaan penyampaian laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

"Penyampaian informasi yang tidak benar atau laporan palsu dapat berujung pada proses hukum terhadap pelapornya sendiri," tegas AKP Gede. REZA

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru