Kampar — Forum Honorer Kampar non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewakili setidaknya 146 tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kampar, menyampaikan pilu ke Komisi I DPRD Kampar, Senin (03/03/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pilu karena mereka merasa diperlakukan seperti habis manis sepah dibuang, diberhentikan ketika ada kebijakan baru tanpa mempertimbangkan bahwa mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.
Parahnya, menurut informasi, selain memang masih ada yang bekerja, namun tetap saja sama-sama belum menerima gaji sejak Januari 2025.
Mirisnya lagi, beberapa dari mereka dimanfaatkan tenaganya tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Misalnya SK sebagai Cleaning Service (CS) tapi juga ditempatkan sebagai petugas administrasi seperti pengarsipan.
RDP tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan ratusan honorer non database BKN yang selama ini mengalami nasib serupa, yaitu gajinya belum dibayar sejak Januari hingga Maret 2025, dan beberapa diantaranya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto dan dihadiri Sekretaris Min Amir Habib Pakpahan dan Anggota Joni Fiter Suplus, serta Forum honorer Kampar non database BKN, berlangsung di Gedung DPRD Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto, mengatakan bahwa honorer Kampar telah menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi I.
“Kita menyampaikan akan dilakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terutama soal penerimaan PPPK Kampar. Dari BKPSDM, mereka juga bisa mendengarkan kebijakan soal PPPK di daerah,” ujar Ristanto.
Dalam pertemuan tadi, kata Ristanto, ratusan honorer tersebut ada yang sudah dirumahkan, belum dirumahkan bahkan ada yang diberikan kesempatan untuk bisa masuk PPPK.
Selain itu, dalam RDP disampaikan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025 gaji mereka belum dibayarkan. Selain itu, para honorer yang sudah bekerja mulai dari 2 tahun, 7 tahun dan bahkan 13 tahun meminta kepastian untuk bisa bekerja kembali. “Mereka merasa bukan berarti ketika ada kebijakan baru mereka dibuang saja,” ujar Ristanto.
Menurut Ristanto, mereka memahami bahwa SK mereka dari CS, jaga malam, atau tenaga lapangan lainnya. Tapi di satu sisi, meskipun SK-nya sebagai CS, tapi dipekerjakan tidak sesuai SK. Seperti yang terungkap dalam RDP tadi, setelah kewajiban mereka misalnya sebagai CS selesai, seperti lalu diperkejakan di pengarsipan. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- Karimun
- 20 Mei 2026 22:41 WIB
DPRD Kampar Dorong Pengembangan Riset Biodiesel Siswa MAN 5 Kuntu
- Kampar
- 20 Mei 2026 19:44 WIB
Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
- Hukrim
- 20 Mei 2026 18:40 WIB
