DPRD Riau Desak Pemprov Matangkan Skema Penyertaan Modal BRK Syariah dan Jamkrida

PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau menekankan pentingnya kejelasan skema penyertaan modal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penambahan modal pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan PT Jamkrida Riau. Pemprov diminta menyajikan simulasi dan kajian komprehensif sebelum pembahasan dilanjutkan.

Pansus DPRD Riau yang membahas Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau (Perseroda) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Riau, Senin (30/3/2026).

Ketua Pansus, Robin P. Hutagalung, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Riau pada rapat selanjutnya dapat menyampaikan gambaran simulasi nilai penyertaan modal setiap tahun secara rinci, sesuai dengan target yang ingin dicapai.

“Penyertaan modal ini harus jelas arah dan manfaatnya. Kami minta ada simulasi per tahun agar terlihat proyeksi capaian dan dampaknya terhadap daerah,” tegas Robin.

Ia juga menambahkan, transparansi dan perencanaan yang matang menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang disertakan memiliki dasar kajian yang kuat, terukur, dan memberikan kontribusi nyata, baik dalam bentuk dividen maupun penguatan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Pansus, Ayat Cahyadi, meminta pemerintah daerah segera melakukan revisi dan penambahan klausul dalam draft Ranperda sesuai hasil pembahasan yang telah disepakati.

Pansus juga menekankan agar pada pertemuan berikutnya Pemprov Riau sudah menyerahkan dokumen kajian kelayakan (feasibility study) terbaru. Dokumen tersebut minimal memuat laporan kinerja lima tahun terakhir, rencana bisnis jangka pendek dan panjang pasca penyertaan modal, serta proyeksi pendapatan dan dividen ke depan.

Di akhir rapat, Robin P. Hutagalung menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah pihak pengusul, yakni Biro Ekonomi dan Biro Hukum, melakukan penyesuaian draft Ranperda sesuai rekomendasi Pansus, khususnya terkait nominal penyertaan modal per tahun.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung dan dihadiri Anggota Pansus Ayat Cahyadi, Direktur Utama Jamkrida Riau Hafid Akbar, Penanggung Jawab BUMD Mauridus Scaha, Kasubbid EPA Rezi Yandri, serta jajaran terkait lainnya. Adv

Editor : Herdi Pasai
Tag : # DPRD Riau



Bagikan