Kasus Pembunuhan Lisma Donna, Polres Kampar Lakukan Uji Metalurgi di TKP
KAMPAR – Polres Kampar terus melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (42), warga Dusun Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan uji metalurgi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan uji metalurgi dilakukan guna mencocokkan bekas congkelan pada jendela rumah korban dengan barang bukti berupa obeng yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Kami bekerja sama dengan Tim Labfor Mabes Polri untuk mencari bukti-bukti petunjuk tambahan. Uji metalurgi dilakukan di TKP untuk memastikan apakah barang bukti obeng yang ditemukan sesuai dengan bekas congkelan pada jendela rumah korban," ujar Yoga, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sampel hasil uji metalurgi di lapangan telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisis lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita masih menunggu hasil dari Tim Labfor Mabes Polri. Nanti mereka yang akan menentukan apakah barang bukti obeng itu benar-benar cocok dengan bekas congkelan di TKP," jelasnya.
Yoga menegaskan, meski proses pelengkapan alat bukti masih berjalan, hasil pemeriksaan DNA sebelumnya telah menunjukkan kecocokan dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil tes DNA sudah cocok dengan kedua tersangka. Saat ini kami hanya melengkapi bukti-bukti petunjuk sesuai arahan jaksa. Status keduanya masih sebagai tersangka," tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Lisma Donna menjadi perhatian publik setelah dua tersangka berinisial ZA dan I terpaksa dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah berakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar belum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan meminta penyidik melengkapi sejumlah alat bukti serta petunjuk dalam proses penyidikan.
Hingga kini, Polres Kampar masih berupaya memenuhi petunjuk tersebut agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hp
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

