Pemkab Kepulauan Meranti Tuntaskan 65 Persen Utang Tunda Bayar

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menyelesaikan pembayaran sekitar 65 persen utang tunda bayar yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya. Capaian ini dinilai menjadi langkah positif di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengatakan total kewajiban tunda bayar dari Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 mencapai Rp193,82 miliar.

Rinciannya, sisa utang TA 2024 sebesar Rp118,89 miliar dan tunda bayar TA 2025 sebesar Rp74,92 miliar.

"Hingga saat ini, pemerintah daerah telah membayarkan sebesar Rp125,88 miliar atau sekitar 65 persen dari total kewajiban yang harus diselesaikan," kata Fajar, Kamis (4/6/2026).

Dari total pembayaran tersebut, realisasi pelunasan utang TA 2024 telah mencapai Rp68,20 miliar atau 57,36 persen. Sementara pembayaran kewajiban TA 2025 terealisasi sebesar Rp57,68 miliar atau 76,99 persen.

Dengan demikian, sisa utang tunda bayar yang masih harus diselesaikan Pemkab Kepulauan Meranti mencapai Rp67,94 miliar atau sekitar 35,05 persen dari total kewajiban.

Sisa tersebut terdiri dari utang TA 2024 sebesar Rp50,70 miliar dan utang TA 2025 sebesar Rp17,24 miliar.

Menurut Fajar, sebagian besar tagihan pihak ketiga atau rekanan telah berhasil diselesaikan. Saat ini, sisa kewajiban lebih banyak berasal dari pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) serta Alokasi Dana Desa (ADD).

Ia menjelaskan, proses penyelesaian utang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas.

Pada APBD Tahun 2026, Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan belanja daerah sebesar Rp1,16 triliun, sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp965,98 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp196,44 miliar.

Selain itu, tidak seluruh dana transfer dari pemerintah pusat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebagian dana sebesar Rp177,19 miliar disalurkan langsung kepada penerima manfaat seperti sekolah, puskesmas, guru, dan pemerintah desa.

Akibatnya, dana yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp629,79 miliar dan dicairkan secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata Rp44,98 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus memenuhi berbagai belanja wajib, mulai dari pembayaran gaji ASN dan PPPK sekitar Rp19 miliar per bulan, gaji PPPK paruh waktu Rp3 miliar, tenaga outsourcing Rp1 miliar, hingga biaya operasional pemerintahan, listrik, ADD, dan TPP.

"Karena ruang fiskal yang sangat terbatas, pengelolaan arus kas harus dilakukan secara cermat. Pemerintah daerah berupaya menyelesaikan kewajiban lama tanpa mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan," pungkas Fajar.

(ABU SOFYAN)

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan

Berita Terbaru