Penggerebekan di Wisma Kyla Petalongan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 3,02 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB di kamar Nomor 24 Wisma Kyla yang beralamat di Km 10, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan yakni (A. S alias J) (32), warga Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning, dan (K .I)(35), yang juga berasal dari desa yang sama. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat keberadaan kedua tersangka telah dipastikan, anggota langsung melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Agus Saputra mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Khairul Imsal.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres inhil menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polres Kepulauan Meranti dan jajarannya Monitoring BBM : Antrean Normal, Stok Aman
- Meranti
- 03 Mei 2026 19:57 WIB
Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Perayaan May Day 2026,
- Karimun
- 03 Mei 2026 17:27 WIB
May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
- Nasional
- 03 Mei 2026 14:27 WIB
May Day di Kampar Meriah, Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Bersama Bupati Ahmad Yuzar
- Kampar
- 03 Mei 2026 14:25 WIB
Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Inhil
- 03 Mei 2026 11:41 WIB
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Hukum
- 02 Mei 2026 21:42 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Buka Turnamen Paya Manggis Cup 1
- Karimun
- 02 Mei 2026 18:47 WIB
Klinik EAC Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Izin BPOM dan Manipulasi Kedaluwarsa Produk
- Bengkalis
- 02 Mei 2026 15:14 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Meranti
- 02 Mei 2026 14:52 WIB
Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Nasional
- 01 Mei 2026 19:28 WIB
