Polda Riau Gagalkan Peredaran Etomidate Cair dan 933 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

PEKANBARU – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika berupa ratusan cartridge vape berisi etomidate cair atau yang dikenal dengan sebutan "pot getar", serta 933 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kompol Yogie Pramagita, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Saat akan ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

"Saat itu petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan residivis berinisial B," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (31/5/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik besar yang berisi 300 cartridge vape mengandung etomidate cair dengan berbagai varian rasa.

"Hasil penggeledahan ditemukan 300 cartridge etomidate cair yang dikemas dalam bentuk pod vape. Zat ini merupakan jenis yang saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum karena mulai beredar di sejumlah daerah," jelas Yudha.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, jumlahnya mencapai 933 butir yang terdiri dari 397 butir pil berwarna merah muda berlogo Heineken dan 536 butir pil berwarna hijau terang berlogo TikTok. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang yang berada di Provinsi Aceh. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial HM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta sambil menunggu instruksi lanjutan dari jaringan yang lebih besar.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum pidana lainnya, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

                               Mengenal Etomidate Cair

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu proses pembiusan sebelum tindakan operasi atau prosedur medis tertentu. Namun dalam beberapa waktu terakhir, zat ini mulai disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid vape atau cartridge pod.

Penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan efek pusing, kehilangan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga ketergantungan psikologis. Karena bentuknya yang menyerupai liquid vape biasa, peredarannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi kesehatan.

Polda Riau mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk vape ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas kandungannya. Milla

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru