Polres Bengkalis Tangkap Tersangka Karhutla Ratusan Hektare

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026. Tersangka diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi pada Maret lalu dan menimbulkan kerusakan lingkungan cukup luas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut bermula ketika petugas mendeteksi titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil olah TKP menunjukkan titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka S," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Di lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang terbakar. Barang bukti tersebut kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta analisis laboratorium forensik.

Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan itu terjadi akibat aktivitas manusia dan bukan karena faktor alam.

Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian ekonomi yang besar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran hutan dan lahan maupun tindak kriminal lainnya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang tersedia. Firdaus

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru