Tiga Spesialis Curanmor Dibekuk di Pekanbaru, Satu Pelaku Masih Buron

PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JR alias Jeje (24), NM, dan FR. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Sidik masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Irfan Siswanto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap JR alias Jeje yang selama tiga bulan berstatus buronan polisi.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Irfan, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, JR diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam milik seorang warga yang terjadi pada pertengahan Maret 2026. Pelaku diduga merusak kunci stang kendaraan dan membawa kabur motor saat kondisi sekitar sepi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta,” kata Irfan.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap keterlibatan pelaku lain bernama Sidik yang kini masih diburu. Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dokumen BPKB sepeda motor.

Tidak lama berselang, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni NM dan FR. Keduanya diamankan saat berada di Jalan Durian, Pekanbaru.

Polisi menyebut NM dan FR terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna krem-cokelat milik seorang mahasiswi bernama Mayyasari. Peristiwa itu terjadi di halaman Kos Asri, Jalan Perwira, Pekanbaru.

Korban yang mengetahui kendaraannya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Irfan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, mulai dari kawasan kos-kosan hingga area parkir pusat perbelanjaan.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta memburu pelaku yang masih buron.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tegas Irfan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.

Selain itu, warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Mila

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru