JPU Bacakan Dakwaan Sidang Perkara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
BANGKINANG - Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru menggelar sidang perkara penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 hingga tahun 2021 di Kabupaten Kampar dengan menghadirkan tiga orang terdakwa.
Ketiga orang terdakwa tersebut adalah Noufal selaku PPL (Pemilik Pupuk dan Pengelola), sedangkan Gustina dan Darmansyah selaku koordinator yang juga merupakan tim verifikator di BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Kuok.
"Sidang perdana yang digelar pada Jumat kemarin (3/11) di PN Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dubacaan Muhamnad Sadig Anggara dan K. Ario Utomo Hidayatullah, TA, " ujar Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Selasa (7/11/2023).
Martha menjelaskan, bahwa terdakwa Noufal didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan untuk denda minimal Rp50 juta serta maksimal Rp1 miliar.
Martha mengatakan, dalam dakwaan untuk tersangka Naufal dalam menyalurkan pupuk subsidi pada 2020 dan 2021 tidak sesuai dengan rencana difinitif kerja kelompok tani kelompok tani (RDKK). Intinya tidak menyalurkan pupuk sebagai mana mestinya.
"Dari hasil LHP dari Inspektorat Provinsi Riau diperkirakan kerugian negara mencapai Rp7 miliar," jelas Martha.
Martha menambahkan untuk tersangka Gustina dan Darmansyah karena melakukan verifikasi tidak melakukan pengecekan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Memberikan laporan yang fiktif ke Pupuk Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut negara membayar.
"Atas dakwaan tersebut, pihak penasehat hukum tiga terdakwa melakukan esepsi pada sidang pekan ini," jelas Martha. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
