Kejar Tunggakan Rp60 Miliar, Samsat Bangkinang Jemput Bola

KAMPAR – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga akhir 2025 tercatat mencapai sekitar Rp60,2 miliar. Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus menggencarkan Program TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) dengan menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, mengatakan potensi tunggakan tersebut berasal dari ratusan ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Berdasarkan data Samsat Bangkinang, kendaraan yang menunggak pajak didominasi sepeda motor dengan jumlah sekitar 207 ribu unit. Dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan mencapai Rp60,26 miliar.

Menurut Ade, Program TANJAK merupakan inovasi pelayanan jemput bola yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat Bangkinang.

"Banyak masyarakat yang tinggal di desa dengan jarak cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program TANJAK, pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat sebenarnya bukan tidak mau membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak," ujar Ade di Bangkinang, Kamis (11/6/2026).

Melalui program tersebut, petugas Samsat mendatangi langsung desa-desa sehingga masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien.

Selain layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Namun demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan dan berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau saat ini masih memberlakukan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, masyarakat tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi keterlambatan pembayaran pajak saat ini relatif ringan. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.

Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

"Selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara, pembayaran pajak kendaraan juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan melalui Jasa Raharja. Di sisi lain, sekitar 70 persen penerimaan opsen pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah Kabupaten Kampar untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

"Untuk memanfaatkan layanan Program TANJAK, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan," tukasnya. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru