Komisi III DPRD Kampar Akan Panggil DPMPTSP dan BPKAD Terkait Realisasi PAD serta Insentif Upah Pungut

KAMPAR – Komisi III DPRD Kabupaten Kampar menegaskan keseriusannya dalam menyikapi persoalan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kampar, Gustami Siregar, mengatakan pihaknya akan segera memanggil DPMPTSP Kampar untuk meminta penjelasan terkait capaian PAD yang dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, Komisi III juga akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar.

Menurut politisi Partai NasDem tersebut, pemanggilan BPKAD berkaitan dengan persoalan pencairan insentif upah pungut yang belakangan turut menjadi sorotan.

“Jadwal pemanggilan direncanakan pada Senin (15/6/2026),” ujar Gustami, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti, Komisi III ingin memperoleh klarifikasi secara langsung terkait berbagai polemik yang berkembang, sekaligus mengetahui sejauh mana realisasi PAD DPMPTSP telah tercapai hingga pertengahan tahun anggaran berjalan.

“Komisi III ingin meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kondisi yang terjadi, termasuk perkembangan realisasi PAD yang menjadi tanggung jawab DPMPTSP,” katanya.

Gustami menambahkan, surat resmi untuk pelaksanaan RDP telah disampaikan kepada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kampar guna dijadwalkan pemanggilan terhadap kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Sebelumnya diketahui, DPMPTSP Kampar pada Tahun Anggaran 2026 dibebankan target PAD sebesar Rp8 miliar. Namun hingga memasuki Juni 2026, realisasi penerimaan dinilai masih belum menunjukkan capaian yang signifikan dibanding target yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja perangkat daerah dalam menggali potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor penanaman modal, perizinan, dan berbagai layanan yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, beredar informasi bahwa DPMPTSP Kampar belum mengajukan pencairan insentif upah pungut. Padahal, salah satu syarat pengajuan insentif tersebut adalah tercapainya realisasi PAD minimal 15 persen dari target yang telah ditetapkan.

Apabila mengacu pada target PAD sebesar Rp8 miliar, maka realisasi minimal yang harus dicapai untuk memenuhi persyaratan tersebut berada pada kisaran Rp1,2 miliar. Kondisi inilah yang nantinya akan menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi III DPRD Kampar dalam RDP mendatang. Reza

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru