Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengguna Sabu di Salo

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna sabu di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Tersangka berinisial DM (31), warga Desa Ganting Damai, diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di sebuah pondok kosong yang berada di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,61 gram. Barang haram itu terdiri dari satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram dan sabu seberat 1,51 gram yang ditemukan di dalam kaca pirek.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, alat hisap sabu (bong), serta korek api gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Ganting Damai.

"Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penindakan untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan sesuai prosedur hukum," ujarnya di Bangkinang, Kamis (12/6/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka berada di dalam pondok kosong. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan paket sabu di atas lantai serta kaca pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu," jelas Markus.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SK yang disebut berdomisili di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Selain itu, hasil tes urine terhadap DM menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

AKP Markus Sinaga menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kampar yang bersih dari narkoba," tegasnya. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru