Polisi Bongkar Eksploitasi Anak di Pangkalan Kerinci

PELALAWAN – Kepedulian seorang warga pengguna jalan mengungkap dugaan kasus eksploitasi anak yang terjadi di lampu merah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, sepasang suami istri diduga memaksa tiga anak untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver dengan target pendapatan Rp250 ribu per hari.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ketiga anak di persimpangan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (12/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Hasyim Risahondua, mengatakan tiga korban terdiri dari dua anak laki-laki berusia 11 tahun dan 9 tahun, serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

“Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis merupakan anak kandung pasangan suami istri yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri terduga pelaku,” ujar Hasyim, Minggu (14/6/2026).

Adapun terduga pelaku adalah Siska Mariani dan suaminya, Muhammad Mukmin, yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan.

Menurut Hasyim, motif para pelaku adalah memanfaatkan anak-anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara mengemis dan menjadi manusia silver di jalanan.

“Ketiga anak tersebut ditempatkan di tempat umum untuk meminta-minta, sementara seluruh hasil yang diperoleh diserahkan kepada pelaku,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Hanafi Islami yang merasa iba melihat kondisi ketiga anak tersebut. Dari informasi yang diterima polisi, para korban mengaku takut pulang ke rumah karena khawatir tidak mampu memenuhi target uang yang ditetapkan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Siska Mariani diduga memerintahkan ketiga anak berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9) untuk mengamen, mengemis, serta menjadi manusia silver di lampu merah Pangkalan Kerinci.

“Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp250 ribu per orang setiap hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Hasyim.

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, praktik eksploitasi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga tersebut pindah ke Pangkalan Kerinci.

Sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga yang merasa prihatin kemudian membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Di hadapan petugas, para korban mengaku takut pulang karena khawatir mendapat perlakuan tertentu apabila tidak memenuhi target yang ditetapkan.

“Mereka mengaku takut pulang karena tidak mendapatkan uang sesuai target yang diminta,” ungkap Hasyim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel langsung mendatangi dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan terkait eksploitasi anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Hasyim. milla

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru