Tambang Tanpa Izin Terancam Pidana, Pemprov Riau Beri Peringatan Tegas

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perizinan sekaligus upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Selain menghentikan sementara aktivitas penambangan, tim juga meminta para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan serta memberikan imbauan langsung kepada pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga proses perizinan diselesaikan.

Menurut Wan Saiful, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi terhadap daerah,” katanya.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi tambang, Idris, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pemerintah dan siap menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.

“Kami menerima arahan yang disampaikan tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” ujar Idris.

Pemerintah Provinsi Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas. Milla

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru