Gelar Ekspos Besar-Besaran, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus C3 dan Amankan 525 Tersangka

PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran menggelar ekspos pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, polisi mengungkap 1.333 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C, dengan total 525 tersangka diamankan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Riau.

"Pengungkapan kasus 3C ini bertujuan menindak para pelaku curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujar Pandra saat membuka kegiatan ekspos, Rabu (3/6/2026).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, menjelaskan dari total 1.333 perkara yang diungkap, sebanyak 748 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 448 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000.

Sementara itu, dari 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Rinciannya, 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 tersangka kasus curas, termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.

Menurut Hengky, hasil pengungkapan kasus menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dengan meningkatnya angka kejahatan jalanan.

"Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata-mata faktor ekonomi, tetapi juga untuk membeli sabu. Alasan ini hampir selalu kami temukan dalam berbagai kasus kejahatan jalanan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengaruh narkoba membuat pelaku kehilangan empati dan meningkatkan keberanian untuk melakukan tindakan kriminal. Salah satu contohnya adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Rumbai beberapa waktu lalu.

"Efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan terhadap korbannya," jelas Hengky.

Polda Riau, lanjutnya, akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Riau.

"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menambahkan pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk sindikat curanmor spesialis sepeda motor Yamaha NMax yang beraksi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Dalam ekspos tersebut, polisi menghadirkan lebih dari 200 tersangka sebagai bagian dari hasil operasi pengungkapan kejahatan jalanan selama lima bulan terakhir.

"Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Hasyim.

Selain itu, polisi juga menemukan praktik pembuatan dan peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang digunakan oleh pelaku curanmor.

"Temuan STNK palsu ini berasal dari pengakuan salah satu tersangka curanmor spesialis NMax yang mengaku membuat dan mengedarkan STNK palsu melalui grup WhatsApp," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga meluruskan informasi viral terkait kemunculan pocong yang sempat meresahkan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci. Video yang beredar merupakan hasil rekayasa menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) di telepon genggam dan dibuat hanya untuk bercanda. Kami pastikan informasi tersebut adalah hoaks," tegasnya.

                         Sindikat Curanmor NMax 

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Kabupaten Siak serta sejumlah titik di Pekanbaru dan Dumai.

Pengungkapan kasus bermula dari tujuh laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis.

"Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pembuntutan, para pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kota Dumai," ujar Kosmos.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mematahkan stang sepeda motor tanpa menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi, pelaku mengganti modul dan ECU sehingga motor dapat digunakan kembali.

"Saat penangkapan, kami juga menemukan sabu dan alat hisap bong di hotel tempat para pelaku menginap di Dumai," ungkap Kosmos.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Motif utama mereka mencuri sepeda motor adalah untuk membeli narkoba," tambahnya.

Para pelaku diketahui telah beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama sepeda motor Yamaha NMax. Kendaraan hasil curian dijual ke sejumlah daerah dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp16 juta per unit, bahkan dilengkapi STNK palsu untuk mengelabui pembeli.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul sepeda motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.

Hasil pengembangan menunjukkan sindikat tersebut terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Milla

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru