Harga TBS Kelapa Sawit Riau Naik, Capai Rp3.785,88 per Kilogram

PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 17–23 Juni 2026.

Kenaikan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Penetapan harga terbaru telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts/PP.320/E/12/2025.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun, yakni sebesar Rp17,36 per kilogram atau naik 0,46 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Berdasarkan hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati tim, harga pembelian TBS petani untuk periode 17–23 Juni 2026 naik menjadi Rp3.785,88 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan,” kata Supriadi.

Selain itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,15 per kilogram. Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen.

Supriadi menjelaskan, harga penjualan minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini mengalami kenaikan sebesar Rp231,87 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya. Sementara harga kernel atau inti sawit justru mengalami penurunan sebesar Rp654,23 per kilogram.

Ia menambahkan, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan mengacu pada harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi kedua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp12.475 per kilogram.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan tim untuk pekebun mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO,” ujarnya.

Menurut Supriadi, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan perbaikan tata kelola dalam proses penetapan harga agar sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra, baik perusahaan maupun petani.

Ia menegaskan, perbaikan tata kelola tersebut merupakan bentuk keseriusan seluruh pemangku kepentingan yang mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh stakeholder. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Milla

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Ekonomi



Bagikan

Berita Terbaru