Polres Kampar Tangkap Jambret Gelang Emas

KAMPAR – Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku jambret gelang emas yang beraksi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Tersangka berinisial MG (27) ditangkap di sebuah penginapan di Kota Pekanbaru, sementara seorang rekannya yang berinisial RF masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, aksi jambret tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor kehilangan gelang emas seberat 9 gram setelah menjadi sasaran pelaku.

Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap MG pada Ahad (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, MG mengaku beraksi bersama RF. Dalam menjalankan aksinya, MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan RF bertugas merampas gelang emas milik korban.

Setelah berhasil menguasai barang curian, keduanya menjual gelang emas tersebut kepada seorang penadah berinisial ES seharga Rp5,3 juta. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada ES yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di depan Hotel Khas Pekanbaru.

Dari keterangan ES, polisi mengetahui gelang emas hasil kejahatan itu telah dilebur dan dijual kembali kepada pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Pocophone warna biru, kaos putih, helm GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti.

Selain memburu RF yang masih berstatus DPO, polisi juga menelusuri keberadaan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi dan telah masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).

AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan penjualan barang hasil kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berada di jalan dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok yang dapat memancing tindak kriminal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Reza

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru