Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah mengembangkan penyelidikan kasus begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum dalam menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Hasyim didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor, Senin (15/6/2026).

Menurut Hasyim, pengungkapan bermula dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bacok setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.

"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hasyim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu sempat menyita perhatian publik karena menyasar tempat ibadah. Polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.

"Motif sementara karena faktor ekonomi. Para pelaku telah diamankan dan kasusnya akan kami rilis secara khusus dalam waktu dekat," terang Hasyim.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet kendaraan korban dan memaksanya berhenti. Namun karena korban tetap melaju, para pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," jelas Rooy.

Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya keterkaitan antara para pelaku begal dengan jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau.

Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Riau. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru