Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Dua Hari

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok serta dua unit telepon genggam," ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25). Dari tangan AS, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A (38). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.

Dari rumah A, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop modifikasi, mancis, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres menyebutkan, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi methamphetamine.

"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. Firdaus

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru