Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Dua Hari
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok serta dua unit telepon genggam," ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25). Dari tangan AS, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A (38). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari rumah A, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop modifikasi, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres menyebutkan, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi methamphetamine.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. Firdaus
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Peserta MagangHub Batch III Diminta Tuntaskan Tahapan Akhir Sebelum Penutupan Program
- Nasional
- 16 Juni 2026 20:47 WIB
Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda Investasi Dan Produk Hukum Menjadi Perda
- Rohul
- 16 Juni 2026 20:41 WIB
252 Jemaah Haji Asal Siak Kembali ke Tanah Air dengan Selamat
- Siak
- 16 Juni 2026 19:09 WIB
Indonesia Tanpa Ginting dan Ubed di Macau Open 2026
- Olahraga
- 16 Juni 2026 17:42 WIB
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
- Inhil
- 16 Juni 2026 15:30 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 16 Juni 2026 15:13 WIB
Parit 3 Darat Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga Jaga Swasembada Daging
- Inhil
- 16 Juni 2026 15:09 WIB
Dari Seragam ke Pemancingan, Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Warga Budidaya Lele
- Inhil
- 16 Juni 2026 14:39 WIB
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi Jabal Uhud
- Batam
- 16 Juni 2026 13:10 WIB
Kue Talam Ketan Durian, Ikon Kuliner Khas Pekanbaru yang Wajib Dicicipi
- Traveliner
- 16 Juni 2026 12:59 WIB
LPK Kana Bintang Sertifindo Resmi Luncurkan Pelatihan HSES Level 1
- Batam
- 16 Juni 2026 12:51 WIB
Tiga Sekolah Rakyat Beroperasi di Riau, Satu Lagi Menyusul
- Pendidikan
- 16 Juni 2026 11:06 WIB
Ardi yang Istimewa
- Opini
- 16 Juni 2026 10:33 WIB
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Bengkalis
- 16 Juni 2026 09:23 WIB
Bupati Asmar Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Meranti
- Kepulauan Meranti
- 16 Juni 2026 07:19 WIB

