Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Dua Hari
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok serta dua unit telepon genggam," ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25). Dari tangan AS, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A (38). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari rumah A, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop modifikasi, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres menyebutkan, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi methamphetamine.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. Firdaus
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

